oleh

Perhatian ! Operasi Penertiban Ternak Lepas di Zona Maba Dimulai 1 April


Sementara itu, pada tahap ketiga, pemerintah akan mengambil langkah represif berupa penegakan hukum terhadap pelanggaran yang masih terjadi, termasuk penertiban dan pengamanan hewan ternak hingga penerapan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat, khususnya pemilik ternak, untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan operasi tersebut.
“Memelihara ternak bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” demikian imbauan pemerintah dalam rilis resminya.

Baca Juga  Buka HUT ke-23 Halmahera Timur, Bupati Ubaid: Mari Kedepankan Kebersamaan dan Harmoni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *