Sementara itu, pada tahap ketiga, pemerintah akan mengambil langkah represif berupa penegakan hukum terhadap pelanggaran yang masih terjadi, termasuk penertiban dan pengamanan hewan ternak hingga penerapan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat, khususnya pemilik ternak, untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan operasi tersebut.
“Memelihara ternak bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” demikian imbauan pemerintah dalam rilis resminya.









Komentar