Penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban umum, menjaga keselamatan masyarakat, serta meminimalisir dampak negatif dari ternak yang dilepas bebas, seperti gangguan lalu lintas, kerusakan kebun warga, hingga potensi konflik sosial.
Dalam pelaksanaannya, operasi dibagi ke dalam tiga tahap. Tahap pertama bersifat preventif, melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melepasliarkan ternak. Tahap kedua dilakukan secara persuasif dengan pendekatan humanis berupa teguran, pendataan, dan pembinaan terhadap pemilik ternak.









Komentar