oleh

Perhatian ! Operasi Penertiban Ternak Lepas di Zona Maba Dimulai 1 April


Penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban umum, menjaga keselamatan masyarakat, serta meminimalisir dampak negatif dari ternak yang dilepas bebas, seperti gangguan lalu lintas, kerusakan kebun warga, hingga potensi konflik sosial.

Dalam pelaksanaannya, operasi dibagi ke dalam tiga tahap. Tahap pertama bersifat preventif, melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melepasliarkan ternak. Tahap kedua dilakukan secara persuasif dengan pendekatan humanis berupa teguran, pendataan, dan pembinaan terhadap pemilik ternak.

Baca Juga  HUT Otda ke-30 di Haltim: Ubaid Yakub Tegaskan Efisiensi, Paparkan 7 Agenda Strategis Daerah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *