HALMAHERA TIMUR — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran akan menggelar operasi penertiban hewan ternak yang dilepas bebas di wilayah Zona Maba mulai 1 April hingga Juni 2026.
Operasi yang direncanakan berlangsung selama tiga bulan ini akan difokuskan pada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Maba Kota, Kecamatan Maba Tengah, dan Kecamatan Maba Selatan. Kegiatan ini juga akan dilanjutkan secara berkesinambungan.








Komentar