oleh

HMI TUNTUT GUBERNUR SHERLY BATALKAN PT.ORMAT GEOTHERMAL INDONESIA.

-HEADLINE-681 Dilihat

HMI menyebut sikap mereka berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasal 28H ayat (1) menjamin setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.Selain itu, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidu, pasal 65, ayat (1) : setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan pasal 66 : setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata.
“Ketentuan ini menegaskan bahwa bahwa kriminalisasi terhadap warga dan aktivis bertentangan dengan hukum”tandas HMI.

Baca Juga  LAGI ! PT.ORMAT DITOLAK, PRESIDEN PRABOWO DIMINTA BIJAK

HMI menyesalkan keresahan warga terhadap kehadiran Geothermal malah diabaikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.Padahal menurut HMI, akhir dari pencapaian aktivitas panas bumi atau Geothermal sangat nyata bahayanya.

HMI memaparkan bahwa panas bumi di kawasan Talaga Rano sensitif, berpotensi menimbulkan : gangguan sistem hidrologi dan penurunan debit air danau, resiko pencemaran akibat fluida panas bumi yang mengandung mineral berat, kerusakan hutan dan lahan pertanian, gangguan kestabilan tanah di kawasan vulkanik aktif, dan hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat.

Baca Juga  Malut Institute Tolak Perusahan Zionis Yahudi Ini Kelola Panas Bumi Talaga Rano Hal-Bar

HMI mengingatkan pemerintah bahwa energi hijau tidak boleh menjadi kedok eksploitasi.
“Kita tidak menolak energi terbarukan, kita menolak model pembangunan yang : Minim transparansi, mengabaikan partisipasi masyarakat, Menutup akses Dokumen AMDAL, mengedepankan kepentingan investor dibanding keselamatan warga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *