oleh

Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemkot Ternate Tetap Tunaikan Hak Pegawai dan Insentif Keagamaan

Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu proses penyaluran DBH tersebut yang dijadwalkan rampung hingga akhir Maret oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Amiruddin menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya dialami Kota Ternate, tetapi juga sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Pastinya akan dibayar segera setelah kami menerima DBH kurang salur dari pemerintah pusat berdasarkan PMK 210,” tegasnya.

Baca Juga  Percantik Training Camp, Sekkot Ternate Rizal Marsaoly Diapresiasi Manajemen Malut United

Di tengah keterbatasan fiskal, langkah Pemkot Ternate ini menjadi bukti komitmen dalam menjaga kesejahteraan petugas layanan publik serta tokoh keagamaan. Pemerintah daerah juga berupaya memastikan stabilitas pelayanan publik tetap terjaga, sekaligus memenuhi hak-hak dasar para penerima manfaat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *