Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu proses penyaluran DBH tersebut yang dijadwalkan rampung hingga akhir Maret oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Amiruddin menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya dialami Kota Ternate, tetapi juga sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Pastinya akan dibayar segera setelah kami menerima DBH kurang salur dari pemerintah pusat berdasarkan PMK 210,” tegasnya.
Di tengah keterbatasan fiskal, langkah Pemkot Ternate ini menjadi bukti komitmen dalam menjaga kesejahteraan petugas layanan publik serta tokoh keagamaan. Pemerintah daerah juga berupaya memastikan stabilitas pelayanan publik tetap terjaga, sekaligus memenuhi hak-hak dasar para penerima manfaat.












Komentar