oleh

Bupati Ubaid Yakub Serahkan LKPD 2025 Hal-Tim ke BPK, Optimistis Pertahankan Rekor WTP Kedelapan

Dalam keterangannya, Ubaid menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tahapan ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi proses audit menyeluruh oleh BPK.
“Setelah penyerahan, tim auditor BPK akan turun langsung ke Halmahera Timur untuk melakukan pemeriksaan terperinci mulai 6 April mendatang,” ungkapnya.

Baca Juga  Sidak Empat OPD, Sekda Haltim Ricky: Disiplin ASN Membaik, Tapi Pelayanan Belum Makaimal

Lebih jauh, Ubaid menyampaikan optimisme tinggi bahwa Haltim mampu kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Keyakinan tersebut bukan tanpa dasar, mengingat daerah ini telah mencatatkan tujuh kali WTP secara berturut-turut dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami sangat yakin bisa kembali meraih opini WTP. Target kami, capaian tahun 2025 ini akan menjadi yang kedelapan kalinya secara berturut-turut,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *