Dalam keterangannya, Ubaid menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tahapan ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi proses audit menyeluruh oleh BPK.
“Setelah penyerahan, tim auditor BPK akan turun langsung ke Halmahera Timur untuk melakukan pemeriksaan terperinci mulai 6 April mendatang,” ungkapnya.
Lebih jauh, Ubaid menyampaikan optimisme tinggi bahwa Haltim mampu kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Keyakinan tersebut bukan tanpa dasar, mengingat daerah ini telah mencatatkan tujuh kali WTP secara berturut-turut dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami sangat yakin bisa kembali meraih opini WTP. Target kami, capaian tahun 2025 ini akan menjadi yang kedelapan kalinya secara berturut-turut,” tegasnya.







Komentar