Hanya saja menurut Prof Jubair, klaim membawa kemudharatan masih memerlukan keterangan atau keputusan otoritas berkompeten yang menentukan apakah perusahan dimaksud mendatangkan Kemudhratan atau tidak.
“Prasa penting pernyataan saya adalah setiap yang mendatangkan mudharat harus ditolak. Terkait PT (PT.Ormat Geothermal Indonesia ) tersebut harus jelas siapa yang berwenang memberi simpulan mendatangkan mudharat. Artinya perlu pembuktian, tidak cukup katanya, disebut-sebut dll”jelasnya.
Sementara KH.Usman Muhammad menyatakan, keberadaan PT.Ormat Technologie Inc di indonesia yang terafiliasi dengan sistem ekonomi Israel, bertentangan dengan konstitusi yakni UUD 1945.
“Hal ini sangat bertentangan dengan konstitusi negara kita sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945 yg berbunyi: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”ujar KH.Usman Muhamad yang juga ketua Peraaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) Provinsi Maluku Utara ini.
“Konstitusi kita mengharamkan kolonialisme dan bisa jadi keuntungan yang diraup dari indonesia justeru berbalik menjadi senjata makan tuan, mereka buat senjata dan membantai bangsa Palestina”tandasnya.
Imam besar Masjid Al – Munawwar ini menyatakan sikap menolak kehadiran PT.Ormat Geothermal Indonesia seraya meminta pemerintah mencabut ijin perusahan Yahudi tersebut.
“Ulama menolak PT.Ormat Geothermal Indonesia dan meminta pemerintahan Presiden Prabowo membatalkan ijinnya”tegas KH.Usman Muhammad.














Komentar