Ternate – Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara, menuai kritik tajam dari organisasi perburuhan Maluku Utara.Di tengah sorotan nasional atas pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencetak rekor tertinggi se-Indonesia sebesar 33,19 persen, keputusan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk hanya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 3 persen menuai kritik tajam. Keputusan ini dinilai tidak hanya mencerminkan ketimpangan kebijakan, tetapi juga memperlihatkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan korporasi, khususnya sektor tambang, ketimbang kesejahteraan buruh.
Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara yang dikomfirmasikan kritik ini belum menanggapainya.
Ilham Jufri, Sekretaris Wilayah Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP KEP) SPSI Provinsi Maluku Utara sekaligus anggota Dewan Pengupahan Malut, menyebut keputusan Gubernur sebagai bentuk nyata dari ketidakadilan struktural dalam kebijakan pengupahan.
Menurutnya, keputusan menaikkan UMP hanya 3 persen—lebih rendah dari rekomendasi Dewan Pengupahan sebesar 4,25 persen—adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan sosial di tengah pertumbuhan ekonomi yang luar biasa.
“Ini bukan sekadar soal angka. Ini adalah potret telanjang dari pembangunan yang timpang. Ekonomi tumbuh ekstrem, tetapi upah buruh ditahan serendah mungkin. Gubernur telah memilih untuk memihak perusahaan, bukan rakyat pekerja,” tegas Ilham.
Pertumbuhan Ekonomi Tak Menyentuh Buruh
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sektor pertambangan dan industri pengolahan menyumbang lebih dari 50 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Maluku Utara. Namun, pertumbuhan ini bersifat eksklusif dan tidak inklusif. Buruh, yang menjadi tulang punggung sektor ini, justru tidak merasakan manfaatnya.
Ilham menilai, pemerintah menggunakan narasi “anomali pertumbuhan” untuk menutupi kegagalan distribusi manfaat ekonomi. Padahal, menurutnya, anomali sesungguhnya justru terletak pada kebijakan pengupahan yang tidak mencerminkan realitas biaya hidup buruh.













Komentar