oleh

Upah Buruh Maluku Utara Hanya Naik 3 Persen di Tengah Ledakan Ekonomi: Gubernur Dinilai Pro Perusahaan, Abaikan Nasib Buruh

-Malut-576 Dilihat

“BPS sendiri tidak mampu menjelaskan anomali ini, padahal data berasal dari mereka. Yang lebih aneh lagi, justru kebijakan upah yang lahir dari ketimpangan ini dianggap wajar,” tambahnya.

Dugaan Intervensi Perusahaan

Ilham menduga kuat bahwa keputusan Gubernur menahan kenaikan UMP tidak lepas dari tekanan perusahaan-perusahaan besar, terutama di sektor tambang dan industri pengolahan. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara, kata Ilham, kerap mengutip keberatan perusahaan dengan alasan kenaikan royalti tambang, biaya energi, penerapan pajak global, hingga penurunan harga komoditas dunia.

Baca Juga  DPD Dapil Lampung Saja Tolak PT.Ormat di Halbar, Publik Pertanyakan : Bagaimana Dengan DPRD dan DPR, DPD Dapil Malut

“Narasi ini kemudian diterjemahkan menjadi kebijakan publik. Upah buruh harus ditahan demi menjaga iklim investasi. Tapi pertanyaannya, mengapa seluruh risiko bisnis harus ditanggung buruh?” kritik Ilham.

UMP Jauh di Bawah Kebutuhan Hidup Layak

Data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Maluku Utara menunjukkan bahwa biaya hidup riil buruh telah mencapai Rp4.431.339 per bulan. Sementara UMP 2026 yang ditetapkan hanya Rp3.510.240. Artinya, buruh dipaksa hidup dengan selisih Rp921.099 di bawah standar minimum kebutuhan hidup.

Baca Juga  IMM Maluku Utara Apresiasi Kepedulian Haji Robert dalam Perjuangan Kemanusiaan Ade Tiwi

“UMP seharusnya menjadi jaring pengaman sosial, bukan alat untuk menekan biaya produksi perusahaan. Tapi sekarang, UMP justru dilembagakan sebagai instrumen pengendali biaya perusahaan,” ujar Ilham.

Deflasi Semu Dijadikan Alibi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *