oleh

Pemerhati Hukum: Pendampingan Kejati Tidak Boleh Menjadi Tameng Hukum Proyek PUPR Malut

-HEADLINE, HUKUM-582 Dilihat

Celah Hukum yang Harus Diawasi Publik

Safrin menilai, terdapat tiga titik rawan celah hukum yang harus menjadi perhatian publik saat ini.

Pertama, dalam pendampingan Berpotensi Melampaui Wewenang

Disampaikan bahwa jika pendampingan memasuki ranah teknis, lelang, atau penentuan pemenang proyek, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip pemisahan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga  Kasus Tunjangan DPRD Malut: Pemerhati Desak Penegasan Pertanggungjawaban Pidana Sekwan sebagai KPA

“Kejaksaan bukan bagian dari Pokja Pemilihan, bukan PA, bukan KPA. Jika sampai memberi arahan teknis operasional, itu melanggar asas rechtmatigheid dan bevoegdheid,” jelas Safrin.

Kedua, Tidak Menghapus Potensi Pidana

Safrin menegaskan, secara hukum pendampingan tidak menghapus unsur pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *