Pembuangan bayi tidak bisa dibaca semata sebagai kejahatan individual. Ia adalah ujung dari rangkaian persoalan sosial yang dibiarkan mengendap—kehamilan tidak direncanakan, stigma sosial yang menekan, ketakutan akan penghakiman, serta ketiadaan saluran aman untuk mencari pertolongan. Ketika seorang ibu memilih membuang bayinya, sesungguhnya ia sedang berdiri sendirian di hadapan ketakutan yang diciptakan oleh lingkungannya sendiri.
Langkah Kepolisian Resor Ternate yang membentuk tim gabungan dan melakukan penyelidikan intensif patut diapresiasi. Atensi Kapolda Maluku Utara menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan hukum. Namun harus ditegaskan: penegakan hukum selalu datang setelah nyawa melayang. Negara baru hadir setelah bayi ditemukan—sering kali dalam kondisi tak bernyawa.
Pertanyaannya, di mana sistem sosial kita sebelum itu terjadi?
Sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai religius dan budaya, Ternate justru menghadapi ironi pahit. Norma sosial yang seharusnya melindungi, dalam praktiknya kerap berubah menjadi tekanan yang mematikan. Alih-alih menjadi ruang aman, masyarakat sering tampil sebagai hakim moral. Akibatnya, perempuan yang berada dalam situasi kehamilan krisis memilih bersembunyi, bukan mencari pertolongan.
Tulisan ini menegaskan satu hal: pembuangan bayi adalah kegagalan pencegahan, bukan sekadar persoalan penindakan. Pemerintah daerah tidak bisa terus bergantung pada aparat penegak hukum. Dinas kesehatan, dinas sosial, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga struktur paling dasar RT dan RW harus berada dalam satu sistem pencegahan yang terintegrasi.








Komentar