Kelima, Kebutuhan Spesifik. Sebagai contoh, daerah rawan bencana seharusnya bisa menjadikan belanja mitigasi bencana sebagai belanja wajib, bukan hanya pendidikan dan kesehatan. Belajar dari tragedi di Aceh dan Sumatera, alokasi anggaran tanggap darurat seringkali sangat kecil karena bukan termasuk belanja wajib.
Keenam, Variasi Kemajuan Pembangunan. Ada daerah yang komponen pendidikan dan kesehatannya sudah mapan, namun sektor potensial seperti perikanan, pertanian, infrastruktur, atau UMKM masih lemah. Kebijakan belanja seharusnya lebih bervariasi sesuai tuntutan kebutuhan daerah tersebut.
Ketujuh, Dualisme Regulasi: Belanja wajib dan mengikat sebenarnya sudah diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026. Munculnya SEB ini menimbulkan kesan dualisme yang membingungkan daerah. Kedepannya, diharapkan ada koordinasi yang lebih baik antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan satu regulasi yang terpadu di waktu yang tepat.
Inkonsistensi dan Standar Ganda
Hal menarik dalam SEB tersebut adalah sinyal tegas pemerintah yang melarang daerah memprioritaskan belanja seremonial seperti perjalanan dinas dan studi banding. Namun di sisi lain, pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga tetap memiliki jadwal rutin tahunan seperti Rakornas, Rakernas, Rapim, Bimtek, hingga pemberian penghargaan (award) yang mewajibkan kehadiran pejabat daerah secara langsung.
Kondisi ini mencerminkan sikap inkonsistensi. Di satu sisi diminta meminimalisir perjalanan dinas, di sisi lain pemerintah pusat menciptakan kegiatan yang mengundang pejabat daerah beramai ramai ke Jakarta. Ini menjadi preseden negatif dalam tata kelola pemerintahan di era digitalisasi, di mana pertemuan koordinasi seharusnya bisa dilakukan melalui fasilitas Zoom atau pertemuan daring yang lebih efisien namun tetap efektif.***









Komentar