Beberapa perubahan signifikan dalam struktur OPD antara lain:
– Bapelitbangda menjadi Bapperida tipe A
– BKPPD menjadi BKPSDM tipe A
– Dinas Pendidikan** naik dari tipe B menjadi tipe A
– Dinas Pariwisata dan Kebudayaanberubah menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif tipe A
– Sejumlah dinas lainnya juga mengalami penyesuaian nomenklatur dan tipe
Perubahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta penyesuaian terhadap kebutuhan riil daerah.
### Perda Desa: Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Desa yang Transparan
Sementara itu, Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disusun sebagai respons atas perubahan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan pemerintahan desa berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.










Komentar