Halsel, 12 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026 yang digelar pada Senin (12/1). Pengesahan ini disampaikan langsung oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dalam pidato resminya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Dua Perda yang disahkan yakni Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Keduanya merupakan hasil pembahasan intensif antara Pemerintah Daerah dan DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) A dan B.
Dalam pidatonya, Bupati Bassam menegaskan bahwa pengesahan dua Perda ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan selaras dengan regulasi nasional.
“Pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan intensif bersama DPRD dan menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Bassam.
Transformasi Struktur OPD: Menuju Pemerintahan yang Lebih Responsif
Salah satu Perda yang disahkan menitikberatkan pada penyesuaian nomenklatur dan tipe sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tipe B. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).






Komentar