Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Ternate, Rabu (7/1) menetapkan nisab (perhitungan) nilai zakat maal atau zakat harta dan penghasilan tahun 2026. Nilai yang ditetapkan yakni harga satuan emas per gram, yaitu sebesar Rp. 2.590.000.
Dengan penetapan nisab ini, masyarakat dapat menghitung sendiri kewajiban zakat maal bagi diri sendiri dan keluarga.
Penetapan nisab zakat maal dilakukan Baznas Ternate dalam forum Rapat Pleno, yang dihadiri unsur pemerintah Kota Ternate, Kementerian Agama, DPRD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, akademisi, perbankan syariah, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan BUMD.














Komentar