oleh

Baznas Tetapkan Nisab Zakat Maal Kota Ternate Tahun 2026

-Kota Ternate-671 Dilihat

Ketua Baznas Kota Ternate, Drs. H. Adam Ma’rus, M.Pd.I mengatakan, penetapan harga emas ini menjadi acuan awal, karena untuk menentukan seseorang sudah wajib mengeluarkan zakat maal adalah jika penghasilan per tahunnya telah setara dengan harga 85 gram emas.

Berdasarkan Rapat Pleno tersebut, dengan berpedoman pada harga emas 24 karat sebesar Rp. 2.590.000, jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, nilai tersebut setara dengan Rp. 220.150.000 per tahun atau Rp. 18.345.834 per bulan.

Baca Juga  AKADEMISI APRESIASI POSITIF CAPAIAN 1 TAHUN VISI TERNATE ANDALAN II TAUHID - NASRI

Sementara itu, kadar zakat pendapatan dan jasa yang harus dikeluarkan tetap sebesar 2,5% dari total penghasilan yang telah mencapai nisab tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *