Ternate, 9 Desember 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia resmi mencabut status penitipan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, mendiang Abdul Gani Kasuba (AGK). Pencabutan ini dilakukan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate, menyusul penghentian penyidikan kasus tersebut.
Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sobeng Suradal, mengungkapkan bahwa selama ini terdapat 49 bidang tanah dan bangunan yang dititipkan oleh KPK sebagai barang bukti dalam perkara TPPU AGK. Aset-aset tersebut tersebar di berbagai wilayah di Maluku Utara.
“Karena tersangka dari TPPU ini telah meninggal dunia, maka berdasarkan keterangan dari KPK selaku penyidik, penyidikan perkara itu dihentikan. Dari 49 item semuanya berupa tanah dan bangunan,” ujar Sobeng dalam keterangan pers, Selasa (9/12).









Komentar