Penghentian penyidikan terhadap AGK juga telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor Sprin.Henti.Dik/76A/DIK.00/01/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
“Surat perintah ini menyatakan penghentian penyidikan dugaan TPPU hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode 2014–2019 dan 2019–2024,” tandas Sobeng.
Dengan pencabutan ini, publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK terkait nasib 49 aset yang sebelumnya disita. Apakah akan dikembalikan kepada ahli waris, dilelang, atau diambil alih negara, semuanya masih menunggu keputusan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.



Komentar