Pencabutan penitipan barang bukti tersebut dibuktikan dengan surat resmi KPK bernomor B/7999/PBB.04.00/26/12/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto.
“Status penitipan barang bukti dari KPK di Rupbasan Kelas II Ternate hari ini resmi dicabut. Selanjutnya, keputusan mengenai pengembalian atau tindak lanjut atas aset-aset tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK,” jelas Sobeng.
Ia menambahkan, pencabutan ini hanya menyangkut status penitipan barang, bukan pengembalian aset. “Kami hanya menerima permohonan pencabutan penitipan saja dan sudah ditandatangani bersama antara Kepala Kejari selaku penanggung jawab Rupbasan dengan pihak KPK,” sambungnya.



Komentar