oleh

Menyusul Penghentian Penyidikan TPPU, KPK Cabut Penitipan 49 Aset Terkait TPPU Milik Gubernur Malut AGK

-Uncategorized-1143 Dilihat

Pencabutan penitipan barang bukti tersebut dibuktikan dengan surat resmi KPK bernomor B/7999/PBB.04.00/26/12/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto.

“Status penitipan barang bukti dari KPK di Rupbasan Kelas II Ternate hari ini resmi dicabut. Selanjutnya, keputusan mengenai pengembalian atau tindak lanjut atas aset-aset tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK,” jelas Sobeng.

Baca Juga  Hogyan regisztrálj a Robocat Casino platformjára és kezdj el játszani azonnal

Ia menambahkan, pencabutan ini hanya menyangkut status penitipan barang, bukan pengembalian aset. “Kami hanya menerima permohonan pencabutan penitipan saja dan sudah ditandatangani bersama antara Kepala Kejari selaku penanggung jawab Rupbasan dengan pihak KPK,” sambungnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *