Pihak Satgas PKH menetapkan area tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Karena, PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan ilegal seluas 148,25 hektare. Selanjutnya, lahan tersebut akan dipulihkan fungsi hutannya.
Richard mengatakan, penertiban dua kawasan tambang ilegal itu, tidak dilakukan secara serampangan dan sudah melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi hingga komunikasi lintas lembaga.
“Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” kata Richard,
Dia menekankan, kepastian hukum menjadi prinsip utama. Apabila perusahaan memiliki perizinan yang lengkap, proses penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum. Namun, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas pasti diberlakukan.
Pemegang Saham Lepas Tangan
Pihak Eramet, selaku pemegang saham minoritas PT Weda Bay Nickel, menghormati keputusan pemerintah dan mendukung adanya koordinasi Weda Bay dengan Satgas PKH, terkait pelanggaran penggunaan kawasan hutan.
“Kami menghormati keputusan pemerintah dan mendukung penuh Weda Bay Nickel dalam bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan seluruh kegiatan operasional memenuhi standar hukum,” kata perwakilan Eramet di Jakarta, Kamis (11/12/2025).







Komentar