TERNATE, –PT.Weda Bay Nickel, perusahan tambang nikel yang memiliki lahan konsesi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur, tengah menuai sorotan tajam publik.Muasalnya, perusahan tambang yang sahamnya dikuasai perusahan asal Perancis dan Tiongkok ini ikut tertangkap bersama 70 korporasi besar lainya oleh Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Apalagi Satgas PKH konsisten tak beri ampun kepada sejumlah perusahaan tambang yang terbukti merusak hutan.
Sebagai bentuk hukuman, 71 korporasi besar kena denda, mereka harus membayar denda senilai Rp38,6 triliun. Termasuk PT Weda Bay Nickel yang sahamnya dikuasai perusahaan China yakni Tsinghan Holding Group.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung yang juga Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, penagihan denda administratif senlai Rp38,6 triliun, dilakukan terhadap 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang.
“Denda administratif Rp9,42 triliun ditujukan kepada 49 perusahaan sawit, dan sisanya Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang. Ada yang sudah bayar, ada yang meminta waktu, dan ada satu perusahaan yang keberatan,” papar Barita di Jakarta, dikutip Sabtu (13/12/2025), dilansir inilah.com.
Nah, perusahaan tambang yang keberatan itu adalah Weda Bay Nickel. “Untuk korporasi yang mengajukan keberatan ini, Satgas PKH memberikan ruang untuk dialog,” kata Barita.
Mengingatkan saja, Satgas PKH menyita lahan tambang yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut) pada 11 September 2025 lalu.
Saat itu, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terjun langsung saat penyegelan lahan serta pemasangan plang. Bersamaan dengan penyegelan dan pemasangan plang milik PT PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).






Komentar