Limbah medis merupakan sisa kegiatan pelayanan kesehatan yang mengandung bahan infeksius, benda tajam, bahan kimia berbahaya, serta limbah berisiko lainnya. Limbah ini dihasilkan oleh rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, yang apabila tidak dikelola secara benar dapat menimbulkan risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Penutupan insinerator berdampak langsung pada meningkatnya volume limbah medis yang harus disimpan sementara di fasilitas pelayanan kesehatan. Apabila penyimpanan tersebut tidak memenuhi standar teknis serta melampaui batas waktu yang ditetapkan, kondisi ini berpotensi membahayakan tenaga kesehatan, petugas kebersihan, serta masyarakat sekitar.
Selain itu, keterbatasan sarana pemusnahan limbah medis juga berimplikasi6 pada meningkatnya beban operasional pengelolaan limbah dan memperpanjang rantai penanganan, sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.
Sejalan dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menerbitkan Surat Nomor 600.4/197/DLH-KT/2025 tertanggal 18 Juli 2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate. Surat tersebut menegaskan larangan pengambilan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis dari fasilitas pelayanan kesehatan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 medis wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mensyaratkan pengelolaan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 dan Izin Lingkungan. Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan atas temuan praktik pengambilan limbah medis oleh pihak tidak berizin.












Komentar