JAKARTA —- Polemik koordinasi antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemerintah kabupaten/kota kembali mencuat usai rapat koordinasi (rakor) yang digelar beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut,Husein M.Umasangadji menegaskan bahwa tugas utama seorang gubernur adalah mengkoordinasikan jalannya pemerintahan di daerah, bukan mempertontonkan ego jabatan dalam struktur pemerintahan.
“Gubernur itu bukan atasan bupati atau wali kota. Dalam sistem pemerintahan negara demokrasi, hubungan antar jenjang pemerintahan bersifat koordinatif, bukan hierarkis seperti dalam perusahaan,” tegas Husein dalam rilisnya.
Menurut Husein, penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam kerangka hukum tersebut, koordinasi antara gubernur dan kepala daerah kabupaten/kota menjadi kunci utama dalam menciptakan sinergi pembangunan dan mencegah tumpang tindih kebijakan.
“Koordinasi itu bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari amanat konstitusi. Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah harus mampu menjalin komunikasi yang harmonis dengan bupati dan wali kota,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kritik Wali Kota Ternate, Dr. Tauhid Soleman, yang menilai kunjungan kerja Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, ke sejumlah kabupaten/kota tidak dikoordinasikan dengan baik. Husein menilai kritik tersebut sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.













Komentar