Namun, menurut Fabanyo, pemerintah justru mengeluarkan izin kepada tujuh perusahaan tambang, yakni:
1. PT Karya Wijaya (dimiliki oleh Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara),
2. PT Mineral Trobos,
3. PT Smart Marsindo (dimiliki oleh Shanti, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP),
4. PT Aneka Niaga Prima,
5. PT Anugrah Sukses Mining,
6. PT Lopoli Mining,
7. PT Bartra Putra Mulia.
“Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum dan konstitusi. Presiden telah bersumpah untuk menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Namun, kenyataannya, izin tambang justru diberikan di wilayah yang secara hukum harus dilindungi,” tegas Fabanyo dalam pernyataan tertulisnya.













Komentar