oleh

Catatan Sabtu Pagi: 16 Nopember 2025 : Hakim MK jangan mau kalah dengan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang.

-OPINI-576 Dilihat

Bercermin pada putusan Pengadilan Tinggi Semarang di atas membuktikan Joko Widodo tidak memiliki Ijazah Asli.

Dan putusan itu sudah bisa di jadikan bukti tak terbantahkan kerena memiliki kekuatan Hukum melalui Pengadilan untuk menjawab Joko Widodo yang mengklaim memiliki Ijazah Asli.

Pada salah satu narasi yang beredar di media sosial secara viral di sebutkan:

Baca Juga  Milad ke-24, PKS Halsel Bagi 240 Paket Barito, Bassam Kasuba : PKS Konsisten Berdiri Bersama Rakyat

Jokowi berkata: “Tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki”

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang itu terjadi saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden. Kalau memang Jokowi memiliki Ijazah Asli. Maka dengan mudah pengacara nya membawa ijazah Asli ke Pengadilan Tinggi Semarang saat kasus itu di sidangkan.

Baca Juga  Milad ke-24, PKS Halsel Bagi 240 Paket Barito, Bassam Kasuba : PKS Konsisten Berdiri Bersama Rakyat

Publik memandang tindakan Jokowi sembunyikan rapat2 ijazah aslinya itu akan di cibir. Kalau itu benar asli. Mengapa harus disembunyikan dan anggap tidak ada kewenangan publik memaksa nya untuk di tunjukkan.

Jokowi juga berjanji akan di bawa atau di tunjukkan ke Pengadilan kalau di minta. Nyata nya Hakim Pengadilan telah mengadili. Tidak juga Jokowi datang untuk tunjukkan ijazah aslinya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *