Ia juga menyoroti bahwa penundaan ini berpotensi memperpanjang utang Pemerintah Provinsi kepada kabupaten, yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas fiskal daerah dan memperlambat laju pembangunan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga saat ini belum memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan penyaluran DBH tersebut. Namun, tekanan publik terus meningkat, terutama dari masyarakat Pulau Morotai yang merasa dianaktirikan dalam distribusi anggaran.
“Gubernur harus segera merealisasikan penyaluran DBH tanpa terkecuali. Ini bukan soal politik, ini soal hak rakyat,” pungkas Iram.









Komentar