DBH merupakan hak konstitusional pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari penerimaan negara, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta sektor sumber daya alam seperti minerba dan kehutanan. Dana ini seharusnya disalurkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal.
Namun, dalam praktiknya, penyaluran DBH kerap tersendat. Dalam kasus Pulau Morotai, meskipun pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban administratif seperti rekonsiliasi dan pelaporan penerimaan pajak, dana tersebut belum juga diterima.
“Dengan dana sebesar itu, banyak program pembangunan yang bisa dijalankan, mulai dari infrastruktur dasar, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Keterlambatan ini jelas merugikan masyarakat,” tambah Iram.








Komentar