—
Kritik dan Catatan Kritis
Kebijakan pendidikan dalam RAPBD 2026 mencerminkan ketidakseimbangan visi pembangunan, di mana pencitraan modernisasi digital tampak lebih diprioritaskan dibanding pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan.
Kondisi ini memperlihatkan dua hal penting:
Pertama, perencanaan pendidikan belum berbasis pada data-driven policy yang memperhitungkan rasio siswa terhadap kapasitas sekolah.
Kedua, orientasi anggaran lebih menonjolkan belanja simbolik, investasi pada alat dan aplikasi ketimbang belanja substansial berupa ruang belajar dan sekolah baru.
Padahal, sebagaimana ditegaskan dalam PP 12/2019 Pasal 3 huruf e, prinsip penganggaran daerah harus berlandaskan keadilan, efisiensi, dan pemerataan. Mengabaikan kebutuhan fisik sekolah di daerah kepulauan sama artinya dengan mengabaikan hak pendidikan anak-anak Maluku Utara.
—
Penutup: Ruang Belajar Tak Bisa Diganti Layar
Digitalisasi pendidikan memang penting. Namun tanpa ruang belajar yang layak, tanpa sekolah di pulau-pulau terpencil, tanpa jaringan listrik dan internet, maka semua itu hanya menjadi jargon modernitas tanpa makna.
Maluku Utara membutuhkan kebijakan pendidikan yang berpijak pada realitas — bukan sekadar pada layar dan slogan. Karena pendidikan tidak akan pernah bisa terhubung secara digital, jika ruang belajarnya saja masih kosong.***



Komentar