Paradoks Kebijakan: Digitalisasi Tanpa Infrastruktur
Dari perspektif policy balance, kebijakan RAPBD 2026 mencerminkan paradoks serius antara modernisasi pendidikan dan realitas kebutuhan dasar.
Aspek Realisasi RAPBD 2026 Kebutuhan Riil di Lapangan
Akses Ruang Belajar Tidak ada RKB baru, over capacity Minimal 150 ruang kelas baru diperlukan
Digitalisasi Pembelajaran Alokasi Rp27,8 miliar Tidak efektif tanpa ruang, listrik, dan jaringan internet. Sekolah di Pulau Terpencil Tanpa pembangunan USB Kecamatan di Sula dan Taliabu masih tanpa SMA/SMK. Asas Efisiensi & Keadilan 70% belanja untuk alat digital Tidak sesuai prinsip equity-based budgeting (PP 12/2019)
Ironisnya, digitalisasi yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan akses, justru berpotensi memperlebar jurang digital (digital divide) antarwilayah.
Siswa di Kota Ternate mungkin dapat belajar melalui platform daring, tapi di Sula, Taliabu, atau Halmahera Selatan, masih banyak pelajar yang harus menyeberang pulau hanya untuk menemukan sekolah menengah terdekat.
—
Dampak Sosial dan Pembangunan
1. Kesenjangan Akses Pendidikan
Sekitar 29,7% lulusan SMP tidak tertampung di sekolah negeri akibat minimnya pembangunan fisik. Angka ini berisiko menambah jumlah anak putus sekolah dan menekan angka partisipasi murni pendidikan menengah.
2. Inefisiensi Digitalisasi
Tanpa infrastruktur dasar seperti ruang belajar, jaringan internet, dan listrik stabil, belanja Rp27,8 miliar untuk perangkat digital akan berujung pada idle asset, barang canggih tanpa fungsi.
3. Tertundanya Capaian RPJMD & SDGs
Target RPJMD Maluku Utara 2021–2026 menargetkan APM SMA 82%, namun realisasi 2024 baru 69% (BPS).Sementara itu, SDGs Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas) menuntut universal access to secondary education by 2030. Tanpa pembangunan fisik, target ini hampir pasti meleset.



Komentar