oleh

Editorial: Jangan Jadi Korban Abadi Pemangkasan TKD

-Editorial-175 Dilihat

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebenarnya memberi ruang luas bagi pemda untuk menggali instrumen PAD baru. Pertanyaannya, apakah pemerintah daerah memiliki visi, integritas, dan keberanian untuk menggunakannya? Atau justru memilih jalan instan dengan terus bergantung pada pusat sambil mengeluh setiap kali TKD dipangkas?

Pemangkasan TKD harus dipandang sebagai peringatan keras. Jika pemda tidak segera berbenah, Maluku Utara akan terus terjebak dalam siklus lama: kaya sumber daya, tinggi pertumbuhan ekonomi, tetapi rapuh secara fiskal.

Baca Juga  Editorial : Momotret Komitmen Bupati Hal-Sel Menjaga Napas Budaya

Masyarakat berhak menuntut perubahan. Pemerintah daerah tidak boleh lagi bersembunyi di balik alasan pemangkasan dana pusat. Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang berani, kebijakan fiskal yang inovatif, dan keberpihakan nyata pada rakyat.

Cukup sudah menjadi korban. Saatnya Maluku Utara berdiri tegak sebagai tuan di rumahnya sendiri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *