oleh

EDITORIAL HUKUM & PEMERINTAHAN : Bassam Kasuba dan Keberanian Menjaga Hukum di Tengah Kekosongan Kekuasaan

-Editorial-249 Dilihat

Dalam dinamika pemerintahan daerah, tidak jarang muncul situasi di mana hukum tertulis tak mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Di titik itulah pemimpin sejati diuji — bukan sekadar dalam menjalankan aturan, tetapi menafsirkan hukum secara cerdas dan bertanggung jawab demi kepentingan publik.

Langkah Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, melantik empat kepala desa di tengah polemik hukum, adalah contoh nyata keberanian itu.

Baca Juga  Pendidikan sebagai Warisan : Refleksi atas Kiprah Dr. Kasman Hi. Ahmad, Wakil Bupati Halmahera Utara

Pelantikan ini sempat menimbulkan perdebatan, sebagian menilai terburu-buru, sebagian lagi menganggapnya melampaui kewenangan. Namun pandangan akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Malik La Dahiri, SH., MH., memberi penegasan penting: tindakan Bupati Bassam bukan pelanggaran, melainkan solusi atas kekosongan hukum.

Dalam analisis Malik, putusan PTUN yang menjadi dasar polemik tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak meminta secara tegas siapa yang harus dilantik dalam petitumnya. Akibatnya, putusan pengadilan hanya membatalkan keputusan sebelumnya tanpa memberi jalan keluar administratif. Di sinilah muncul kekosongan hukum (vacuum of power) — kondisi yang bisa melumpuhkan roda pemerintahan desa jika tidak segera diatasi.

Baca Juga  Editorial : RPJMD 2025-2029 Ditetapkan : Ternate Menetapkan Arah Pembangunan 5 Tahun Kedepan

Dan di titik inilah kepemimpinan Bassam Kasuba menemukan relevansinya.
Alih-alih menunggu tafsir panjang atau berspekulasi secara politik, ia memilih bertindak dalam koridor konstitusi: memastikan desa tetap punya pemimpin, pemerintahan berjalan, dan pelayanan kepada rakyat tidak terhenti.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *