Malik menambahkan, tindakan PT. MAI dapat dijerat dengan pasal perusakan sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
—
Editorial: Tambang Tak Boleh Jadi Teror bagi Rakyat
Insiden di Sagea adalah alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Jika negara membiarkan praktik premanisme tambang seperti ini, maka investasi hanya akan melahirkan luka sosial dan ketidakadilan struktural.
Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah menata ulang tata kelola tambang berbasis etika lingkungan dan keadilan sosial, bukan semata neraca ekonomi.
Sebab pada akhirnya, tanah yang diinjak perusahaan adalah tanah rakyat — dan kemakmuran sejati hanya lahir dari penghormatan pada manusia, bukan penghisapan atasnya.
—
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Mahakarya Abadi Indonesia maupun aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden perusakan mobil warga di Desa Sagea.
Komentar