Konflik Kepentingan dan Risiko Hukum
Kasus ini membuka pertanyaan serius soal etika dan hukum publik. Kepala daerah yang merangkap sebagai pengurus dan pemegang saham perusahaan swasta, terutama yang beroperasi di wilayahnya sendiri, jelas berada di area konflik kepentingan. UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, dan peraturan KPK menegaskan larangan rangkap jabatan dan pengambilan keputusan yang bisa menguntungkan diri sendiri.
Namun di Maluku Utara, pengawasan lemah. Izin konsesi kerap diperbarui pada masa transisi politik, prosedur MODI tidak sepenuhnya transparan, dan dokumen PPKH belum lengkap. Tanpa audit independen yang ketat, potensi abuse of power terbuka lebar.
Oligarki Daerah: Ketika Jabatan Menjadi Mesin Ekonomi
Kisah Maluku Utara adalah ilustrasi nyata bagaimana oligarki lokal bekerja. Jabatan publik dipakai untuk memperkuat jaringan bisnis keluarga, sementara rakyat menjadi penonton dalam tanahnya sendiri. Jalan, izin tambang, dan anggaran publik bukan sekadar instrumen pembangunan — mereka adalah mesin ekonomi keluarga yang disamarkan sebagai kebijakan publik.
Jika tren ini dibiarkan, sumber daya alam akan terus dieksploitasi untuk keuntungan segelintir orang, sementara warga dan lingkungan tetap menjadi korban. Jalan Trans Halmahera adalah simbol paling gamblang dari fenomena ini: aspal yang seharusnya menjadi sarana publik, justru menjadi jalur logistik oligarki.
Catatan : Ulasan ini berbasis pada rilis JATAM bertajuk “Konflik Kepentingan dibalik gurita bisnis Gubernur Maluku Utara” telah dikomfirmasikan langsung ke Sherly Tjoanda melalui nomor handphon nya namun tidak ditanggapi !













Komentar