Dalam konteks itu, Malik menegaskan, tindakan Bupati Bassam Kasuba adalah langkah hukum yang cerdas dan proporsional.
“Kalau ada kekosongan hukum, maka Bupati yang diberi kewenangan konstitusional wajib mengambil kebijakan agar tidak terjadi vacuum of power di empat desa,” tegasnya.
Kritik Terhadap Lemahnya Gugatan
Pernyataan Malik juga sekaligus menjadi kritik tajam terhadap lemahnya kualitas gugatan dalam perkara tersebut. Ia menilai banyak sengketa tata usaha negara di daerah yang gagal menembus substansi hukum karena kelemahan dalam penyusunan posita dan petitum.
“Masalah hukum administrasi bukan hanya soal menggugat, tapi soal ketepatan merumuskan kehendak hukum dalam gugatan. Banyak gugatan yang lemah dari sisi formil, sehingga putusannya tidak bisa dieksekusi,” kata dia.
Dengan demikian, menurut Malik, Bupati tidak bisa disalahkan karena bertindak berdasarkan asas pemerintahan yang baik (good governance) untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa.
Komentar