oleh

TOK ! APBD Perubahan 2025 Disahkan : Langkah Kongkrit Pemkot Ternate Menuju Akuntabilitas

-HEADLINE-380 Dilihat

Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Amin Subuh menjelaskan bahwa paripurna ini merupakan kelanjutan dari penyampaian RAPBD‑Perubahan dan pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran bersama TAPD sesuai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2024.

Wali Kota M. Tauhid Soleman menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun sebagai satu kesatuan menurut struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ia menutup paparan dengan menekankan kepatuhan terhadap pedoman pengelolaan keuangan daerah: “Hal ini telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB II huruf G KETENTUAN SILPA angka 1 — Pemerintah Daerah menganggarkan Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) tahun berkenaan bersaldo Nihil.”

Baca Juga  Ulasan: Peran Strategis Bassam-Helmi dalam Mendorong Produk Lokal Halmahera Selatan Go Nasional

Dengan disahkannya APBD Perubahan 2025, tahap berikutnya adalah pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan dan pengawasan DPRD untuk memastikan program serta belanja daerah terlaksana efektif dan transparan.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *