oleh

Program Linkage Perbankan, Solusi Pembiayaan Koperasi Merah Putih (KMP)

-OPINI-220 Dilihat

Koperasi Merah Putih atau KMPsesungguhnya adalah sebuah gerakan ekonomi berbasis kerakyatan yang berlandaskan pada prinsip kegotong royongan dan asas kekeluargaan dengan maksud dan tujuan adalah agar supaya berusaha guna dapat meningkatkan kesajahteran ekonominya masyarakat bangsa. KMP dibentuk dan didirikan berdasarkan pada regulasi pemerintah RI yakni undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan.

Secara filosofis sejatinya ruh pendapatan dari pada modal awal untuk setiap koperasi ditanah air dari orde ke orde dan waktu kewaktu itu sesungguhnya bersumber dari pada modal sendiri atau modal mandiri, dan modal pinjaman. Modal sendiri itu adalah modal koperasi yang berasal atau bersumber dari kantong atau sakunya seluruh para anggota koperasi tersebut, seperti simpanan pokok dan simpanan wajib dari setia anggota koperasi. Maka dengan demikian jika modal awal seluruh KMP atau Koperasi Merah Putih adalah pinjaman ke bank yang konon kabarnya itu diangka 3 milyar rupiah untuk setiap KMP dengan agunan atau collacteralnya adalah Dana Desa yang ada di kas desa disetiap desa maka sesungguhnya bagi penulis itu adalah sebuah rahmat bagi KMP dan bisa jadi itu juga adalah sebuah bencana besar bagi pihak KMP dikemudian hari. Jika suatu saat pihak Koperasi Merah Putih (debitur) gagal melakukan kewajibannya berupa bayar cicilannya kepada pihak bank (kreditur) atas mengelolaan dana bank 3 milyar rupiah dimaksud atau terjadi one prestasi, gagal atau kredit macet maka duit desa yang merupakan haknya seluruh masyarakat didesa itu yang dana desanya sudah diatur oleh pihak desa untuk membangun desanya baik itu pembangunan fisik atau non fisik, tapi dana itu telah digunakan oleh pihak KMP sebagai agunan atau aset jaminan kepads pihak bank maka masyarakat di desa atau kelurahan itu duitnnya terancam hilang dan tanpa bekas karena duit desa itu sewaktu-waktu akan dapat ditarik atau diambil oleh pihak bank. Sebab lembaga keuangan perbankan dinegara dunia manapun termasuk di Indonesia bahwa setiap rupiah duit yang keluar dari bank akan di SWOT analisis oleh walau bank adalah lembaga intermediary finanching. Bagi Bank, Koperasi Merah Putih itu mitra tapi KMP juga adalah nasabah bank, sehingga duit 1 rupiahpun yang diberikan oleh pihak bank kepada pihak KMP adalah hubungan Kreditur dan Debitur sehingga pihak perbankan akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian bank pada KMP dengan analisis 5C dan 7P setiap kredit atau pembiayaan yang akan diberikan oleh pihak perbankan kepada setiap KMP.

Baca Juga  Pemecatan Beathor semakin mempertegas Kepalsuan Ijazah Jokowi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed