oleh

Mereligiuskan HUT RI sebagai Upaya Memperkuat Moral dan Jati Diri Kebangsaan

-OPINI-324 Dilihat

Namun penting ditegaskan: setiap upaya “mereligiuskan” peringatan kenegaraan harus menghormati prinsip dasar negara: kebebasan beragama, ketidakpaksaan, dan pemisahan fungsi agama dan negara sesuai konstitusi. Ritual harus bersifat inklusif dan sukarela; tidak boleh menjadi alat diskriminasi atau pemaksaan keyakinan.

Mengembalikan makna HUT RI bukan soal menambah seremoni, melainkan mengubah cara kita merayakan: dari pesta tanpa refleksi menjadi momen pembentukan karakter dan komitmen kolektif. Pemerintah, organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat sipil harus bersinergi untuk menyusun format peringatan yang lebih mendidik, merefleksikan nilai-nilai moral, dan memperkuat gotong-royong.

Baca Juga  Ekonomi Maluku Utara Wajah Pasal 33 UUD

Akhirnya, kemerdekaan yang sejati bukan hanya soal kebebasan formal, tetapi juga soal kualitas moral rakyatnya. Jika 17 Agustus kita isi dengan refleksi, ibadah, pendidikan, dan aksi nyata untuk memperbaiki kehidupan bersama—mengurangi korupsi, menyelamatkan generasi dari narkoba, membangun keadilan sosial—maka upacara yang kita gelar tidak akan sia-sia. Ia menjadi sumber tenaga moral yang memperkokoh bangsa di tengah tantangan zaman.

Baca Juga  Cak Imin dan Gugatan atas Trickle Down Effect Mukhtar Adam, Ketua ISNU Maluku Utara

Ternate, 17 Agustus 2025.

Ko Us/Pemerhati Bangsa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed