Oleh: Muslim Arbi : Direktur Gerakan Perubahan, Koordinator Indonesia Bersatu dan Ketum TPUA
Joko Widodo dapat dianggap menghalangi tidak di eksekusi nya kejaksaan atas putusan pidana Inkrah terhadap Silvester Matutina.
Kalau di lihat dari kaca mata publik. Silvester yang tampil pasang badan terhadap Joko Widodo dalam kasus Ijazah nya.
Pendapat ramai di publik termasuk sejumlah tokoh menyebutkan Jokowi dengan kekuasaan nya melindungi Silvester. Sehingga meskipun putusan nya sudah Inkrah dan Silvester harus di penjara 1.6 tahun. Tetapi keputusan itu tidak segera di laksakan oleh Kejaksaan. Karena Jaksa Agung tidak segera memerintahkan eksekusi. Bisa jadi karena Jaksa Agung takut pada Presiden Jokowi yang saat itu masih berkuasa. Dan publik anggap di bawah kekuasaan Jokowi sehingga kejaksaan tidak berani bertindak.
Komentar