Dia menggarisbawahi pula bahwa pengembalian uang dugaan korupsi tidak serta merta menghilangkan dugaan kasus korupsi yang telah terjadi.
“bahwa pasal 4 Undang-Undang Tipikor menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pidana, sehingga proses hukum tetap berjalan jika ditemukan bukti awal”pungkasnya.
Sementara itu, ID, pejabat tinggi birokrasi di pemkot Tikep yang dikomfirmasi media ini tidak menanggapinya.Pesan Komfirmasi yang dilayangkan media ini ke nomor whatssap nya tidak digubris(***)
Komentar