oleh

Direktur Malut Institut Desak 7 Perusahan Tambang Nickel Yang Beroperasi di Pulau Gebe Segera Angkat Kaki.

-HEADLINE-2840 Dilihat

JAKARTA—AbduRahim Fabanyo, Direktur Malut Institut mendesak 7 perusahan tambang nickel yang beroperasi di Pulau Gebe, kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku utara segera hengkang dari pulau kecil itu.Tuntutan itu seirama dengan desakan kepada pemerintahan Prabowo Subianto segera mencabut IUP Tambang 7 perusahan yang beroperasi di pulau yang terletak di perbatasan laut dengan Provinsi Papua Barat tersebut.

Baca Juga  Nilai APH dan Legislativ Tumpul, Akademisi Asal Malut di Jakarta Ini Minta Tokoh Agama dan Adat Nasihati Gubernur Malut, Sherly Tjoanda

“Kita minta mereka (7 perusahan) segera angkat kaki dari pulau Gebe”ujar dia tegas.

Malut Institut merilis, terdapat 7 IUP nikel yang beroperasi di pulau Gebe yakni:

“PT Bartra Putra Mulia adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan oleh Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/42/2013 dengan luas konsesi 1.850 hektare. Masa izin waktu operasi perusahaan terhitung sejak 2013 sampai 2032.

Baca Juga  Korban Speedboat Bella 72 Tuding Sherly Tjoanda “Berbohong” : Biaya Pemulihan Cedera Tanggung Sendiri

PT Anugrah Sukses Mining adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/315/2013 dengan luas konsesi 503 ha. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 2013 sampai 2033.

PT Lopoly Mining Cdx adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/3366.A/2013 dengan konsesi 47,40 ha. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 2013 sampai 2033.

Baca Juga  JANGGAL! Kasus 6 Tewas Dihentikan Dengan RJ Tanpa Syarat — Publik Curiga Ada Perlindungan Terhadap ….

PT Karya Wijaya adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melalui SK nomor: 502/34/DPMPTSP/XII/2020 dengan konsesi 500 ha. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 2020 sampai 2040.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *