Pada akhirnya, desakan publik ini menjadi semacam alarm keras bagi Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray. Bola panas yang kini tergeletak di mejanya tak bisa dibiarkan membeku. Ia harus segera mengambil langkah: menggulirkan proses pengujian konstitusional terhadap dua Pergub tersebut. Bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk menegakkan kepastian hukum dan menyelamatkan integritas pemerintahan daerah.
Ternate, 7 Juli 2025.
Dari Dapur Redaksi Pikiran Ummat.
Komentar