oleh

Tajuk Redaksi. Pergub Pergeseran: Bola Panas yang Tak Kunjung Menggelinding

Hak angket bukanlah semata-mata bentuk perlawanan politik, tapi bagian dari mekanisme check and balances. Jika benar dua Pergub tersebut keluar tanpa dasar hukum yang sah, maka segala penggunaan anggaran yang merujuk padanya berpotensi menimbulkan kerugian negara—atau lebih ekstrem lagi: membuka ruang bagi praktik korupsi.

Di sisi lain, hak interpelasi pun layak digelar sebagai sinyal politik bahwa seorang gubernur tidak bisa begitu saja memperlakukan kekuasaan sebagai domain pribadi. Pemerintahan daerah bukanlah kerajaan kecil yang dapat dijalankan atas dasar kehendak pribadi, tapi harus tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

DPRD Maluku Utara harus mengambil sikap tegas. Lembaga ini memegang salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Fungsi pengawasan yang mereka emban bukan sekadar formalitas, tapi mandat konstitusional untuk menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.

Terlebih di awal pemerintahan Sherly-Sarbin ini, kontrol parlemen menjadi kunci untuk memastikan langkah-langkah strategis pemerintah tidak melenceng dari rel hukum. Ini momentum untuk menunjukkan bahwa DPRD bukan sekadar pelengkap struktural, tetapi penjaga marwah demokrasi lokal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *