oleh

Sofifi, Ibu Kota Yang Tidak Menjadi Ibu

-OPINI-2692 Dilihat

Penulis : Ibrahim Asnawi Juru Bicara Majelis Rakyat Kota Sofifi (MARKAS)

Pada tahun 1999, sebuah lembar hukum disahkan di Jakarta. Tepatnya pada tanggal 4 Oktober, lembaran pengundangan undang-undang itu ditandatangani oleh Presiden Bachruddin Jusuf Habibie. Sebuah ketetapan yang konstitusional, sah, dan sangat bermakna dalam narasi pembentukan identitas sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB).

Baca Juga  Sama-sama Kader Gerindra Diduga Terlibat Korupsi, Nistra Yohan Aman Namun Noel Masuk Penjara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *