oleh

Sofifi Bukan Kota Imajiner, Menolak Narasi Reposisi

-OPINI-1506 Dilihat

Narasi reposisi ibu kota dari Sofifi ke Tidore bukan hanya menyesatkan, tetapi juga inkonstitusional. Ia mengabaikan mandat dari Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, mengkhianati semangat desentralisasi, dan merusak tatanan hukum yang menjamin kepastian wilayah administratif. Yang perlu dilakukan saat ini bukanlah reposisi, tetapi realisasi penuh dari amanat undang-undang tersebut — yakni menjadikan Sofifi sebagai ibu kota yang layak, lengkap, dan berfungsi. Tidore, dengan segala hormat, adalah kota bersejarah. Tapi sejarah tidak membatalkan hukum. Dan dalam hal ini, hukum telah memilih: Sofifi.

Baca Juga  Prematur; Kritik Atas Pemblokiran Rekening Masyarakat oleh Pemerintah.

Tulisan ini bukan sekedar mempertahankan Sofifi semata. Tapi untuk mempertahankan logika hukum, akal sehat bernegara, dan martabat peradaban. Karena pada akhirnya, ibu kota bukan hanya tempat. Ia adalah keputusan — dan keputusan itu telah diambil, dua puluh lima tahun yang lalu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *