oleh

Sofifi : Antara Kawasan Ibukota Provinsi dan Kota Otonom

-OPINI-964 Dilihat

Kedua, mendorong pembentukan Kota Sofifi sebagai daerah otonom.
Agar pengelolaan kawasan ibukota lebih efektif, perlu dibentuk Kota Sofifi dengan status daerah otonom. Alternatif konfigurasi wilayah bisa meliputi:
• Alternatif 1: Kecamatan Oba Utara (Tidore Kepulauan), Jailolo Selatan dan Timur (Halmahera Barat), serta Kao Teluk (Halmahera Utara).
• Alternatif 2, jika Tidore Kepulauan tidak menyetujui pelepasan wilayahnya: cukup dengan Jailolo Selatan–Timur dan Kao Teluk.
Dengan status kota otonom, Sofifi akan memiliki perangkat kelembagaan tersendiri: wali kota, DPRD, APBD, serta keleluasaan fiskal dan kelembagaan untuk menata wilayah sebagai ibukota provinsi yang layak.

Baca Juga  Selalu Slogan NKRI Harga Mati, Yaqut Terseret Kasus Kuota Haji

Pentingnya Kejelasan untuk Membangun Kepastian
Ketiadaan fungsi kota otonom dalam wilayah Ibukota Provinsi, menjadikan Sofifi mengalami ketidak jelasan layanan kota, apakah menjadi kewenangan Provinsi atau menjadi kewenangan Kota Tidore Kepulauan, dalam ketidak jelasan fungsi layanan kota, dibutuhkan penegasan Sofifi sebagai kota otonomi, yang mengelola kota dalam kontek ibukota Provinsi, sekaligus menjadi tuan rumah bagi kab/kota di Maluku Utara, merencanakan Sofifi sebagai simpul ekonomi Kawasan, mengerakan model pembangunan pulau besar untuk mengatasi disparitas antar pulau, dan pengelolaan pemerintahan dan layanan public yang efisien,

Baca Juga  80 Tahun Merdeka “Indeks Kemerdekaan Pulau”

Sofifi Harus Menjadi Nyata. Sofifi tidak boleh selamanya menjadi “nama dalam undang-undang” yang kehilangan alamat. Ia harus menjadi entitas pemerintahan yang hidup dan bekerja. Karena ibukota bukan sekadar lokasi, tapi simbol dari kehadiran negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *