Sumarjo menyoroti secara khusus Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pemakaran Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pulau Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang telah menetapkan Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara. “Ini tegas serta jelas tertuang dalam Pasal 9 ayat 1. Jadi tidak ada ruang debat soal penting atau tidak penting. Ini soal kewajiban konstitusional yang wajib dilaksanakan oleh siapapun” tambahnya.
Pernyataan Said Banyo yang menyebut DOB belum mendesak bahkan dikaitkan dengan kondisi utang Pemprov pada pihak ketiga, menurut Sumarjo adalah sesat pikir yang tidak berdasar. “Tidak ada korelasi hukum maupun logika antara status DOB Sofifi dengan kondisi hutang pemprov pada pihak ketiga. Ini menunjukkan Said sedang memelintir narasi untuk menutupi ketidakpahaman dirinya terhadap aturan perundang undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sumarjo juga mengecam keras penggunaan diksi “belum terlalu penting” yang digunakan Said dalam pernyataan disalah satu media online. Menurutnya, ucapan tersebut bernada provokatif sehingga melukai hati masyarakat Maluku Utara, terumata masyarakat Sofifi yang sudah 25 tahun berjuang mengawal pengakuan status DOB.
Komentar