Tak butuh waktu lama, masyarakat yang marah melihat aksi brutal tersebut pun berbondong-bondong mendatangi kantor Gubernur tempat dimana masa aksi melakukan demonstrasi. Warga masyarakat Oba pun meneriaki DOB Sofifi Harga Mati. Adili aksi oknum penyerangan rumah Kades Balbar dan onkum yang memukul warga.
Imam mengungkapkan,kegiatan demonstrsi memang dijamin oleh oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, tapi kegiatan kekerasan ini tidak dibenarkan.
Imam, menambahkan kejadian penyerangan rumah Kades Balbar dan pemukulan wanita warga Sofifi akan dilaporkan MARKAS ke pihak Kepolisian.
“saat ini kita sudah kumpulkan beberapa bukti yang nanti kita laporkan ke Polisi, termasuk korlapnya”, ungkapnya.(***)
Komentar