oleh

Kapitalisme dan Trickle Down Effect, dari Presiden melewati Muhaimin Untuk PMII

-OPINI-1411 Dilihat

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun selama ini, pasal tersebut sering hanya menjadi aksesoris dalam pidato peringatan Hari Kemerdekaan. Dalam praktiknya, kekayaan alam justru lebih banyak dipergunakan sebesar-besarnya untuk pertumbuhan GDP dan neraca dagang, tanpa jaminan bahwa rakyat di sekitar sumber daya itu mendapat bagian yang adil.

Baca Juga  Polisi Tidak Perlu Ragu menetapkan Jokowi Tersangka

Kini, dengan pernyataan Presiden yang sangat eksplisit menolak kapitalisme dan trickle-down economics, kita berada di ambang perubahan paradigma. Tetapi perubahan paradigma tidak cukup hanya dengan pidato. Diperlukan desain ulang kebijakan investasi, relasi negara-investor-rakyat, serta mekanisme distribusi manfaat ekonomi. Kita butuh model pembangunan yang menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek, bukan sekadar penonton atau korban.

Baca Juga  Dendam Jokowi Dihadang Prabowo

Pesan dari para tokoh alumni PMII juga tidak dapat dipisahkan dari sejarah gerakan sosial di luar kekuasaan, gerakan yang memperjuangkan suara mereka yang tak terdengar, hak mereka yang terabaikan, dan kesejahteraan mereka yang selama ini hanya dijanjikan dalam retorika. Maka, ketika Presiden telah bicara, dan suara gerakan sosial menguatkan, kita tidak boleh lagi menunda perombakan besar-besaran terhadap model pembangunan kita.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *